Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Perkara 108/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 November 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-25

Pemohon

Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M. (Pemohon I), Sidik, S.HI. (Pemohon II), Janteri, S.H. (Pemohon III)

Majelis Hakim

Aswanto (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu cipta kerja, rujukan pasal, kesalahan merujuk pasal