Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-25
Pemohon
Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M. (Pemohon I), Sidik, S.HI. (Pemohon II), Janteri, S.H. (Pemohon III)
Majelis Hakim
Aswanto (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
65
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
66
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma:
a. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a” dalam Pasal
6 UU 11/2020;
b. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada ayat (8) Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam
Pasal 17 angka 16 UU 11/2020;
c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (3) Pasal 47A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam
Pasal 24 angka 44 UU 11/2020;
67
d. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dalam Pasal 25 angka
10 UU 11/2020;
e. Frasa “ayat (1), ayat (2), dan” pada ayat (4) Pasal 35 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan dalam Pasal 27 angka 14 UU 11/2020;
f. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” pada ayat (6) Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan dalam Pasal 34 angka 2 UU 11/2020;
g. Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU 21/2014) dalam Pasal 41 angka 25 UU
11/2020;
h. Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2) Pasal 56 UU
21/2014 dalam Pasal 41 angka 25 UU 11/2020;
i. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Pasal 50 angka 9 UU 11/2020;
j. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (5) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2007)
dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
k. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (6) Pasal 84 UU
2/2007 dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
l. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” Pasal 46D Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal
82 angka 2 UU 11/2020;
m. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (7) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU 28/2009) dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
n. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (8) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
o. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (9) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
p. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (10) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
68
q. Frasa “ayat (1)” pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Pasal
124 angka 2 UU 11/2020;
r. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus dalam Pasal 150 angka 31 UU 11/2020;
s. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b” pada ayat (1) Pasal
151 UU 11/2020;
t. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (5) Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020.
selengkapnya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Pasal 17 angka 16
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem
perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan
dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi
Kata Kunci
uu cipta kerja, rujukan pasal, kesalahan merujuk pasal
