Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon IV), Risnawati Utami, SH, MS. (Pemohon V), Rusin (Pemohon VI), Warsiti Hajar (Pemohon VII)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
279
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
280
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menguji konstitusionalitas
norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal
4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2
UU 7/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4
angka 1 UU 7/2021 menyatakan:
“…
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
b. dihapus
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
g. dihapus;
j. dihapus;”
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021
menyatakan:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
281
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-2] yang berprofesi sebagai nelayan dan juga pembayar pajak (tax
payer) yang memiliki NPWP [vide Bukti P-17] yang sehari-hari berbelanja untuk
memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Menurut Pemohon I, dengan
meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% tanpa ada dasar
kejelasan parameter naik turunnya tarif PPN sebagaimana diatur dalam norma
pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kenaikan harga
kebutuhan pokok secara signifikan di tengah kondisi penurunan pendapatan
dan potensi kehilangan pendapatan. Selain itu, walaupun Pemohon I
membayar pajak namun mengalami kesulitan mengakses berbagai layanan
kesehatan medis terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan
reproduksi perempuan dan layanan pendidikan bagi anak-anak yang
diakibatkan meningkatnya biaya pendidikan karena menurunnya hasil
tangkapan ikan akibat eksploitasi pembangunan, dampak krisis iklim dan
intensitas bencana yang meningkat di Kepulauan Seribu, sehingga Pemohon
I potensial dirugikan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta pelayanan kesehatan
yang layak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] yang merupakan
salah satu penerima beasiswa yang belum memiliki NPWP, namun sebagai
pembayar pajak (tax payer) Pemohon II membayar PPN untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya sehari-hari sehingga merasakan dengan adanya
kenaikan PPN dan perluasan barang dan jasa yang terkena PPN sebagaimana
diatur dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
282
menyebabkan secara potensial hak Pemohon II dirugikan karena semakin sulit
membiayai kebutuhan sehari-hari untuk hidup layak dan sangat mungkin tidak
dapat melanjutkan pendidikannya karena tidak ada kepastian hukum
mengenai ketentuan yang mengatur besaran tarif PPN.
4. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-5] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-6], yang saat ini
sedang menempuh pendidikan dengan biaya mandiri tanpa bantuan beasiswa
dan juga pembayar pajak (tax payer) yang belum memiliki NPWP, namun
membayar PPN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Menurut
Pemohon III, adanya kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya k
Kata Kunci
perubahan besaran nilai PPN
