Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Tanggal Putusan: 27 September 2023
Pemohon
Meidiantoni
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Agustus 2023, yang diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007/RW 000 Jagabaya III Way Halim Bandar Lampung, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 97/PUU/PAN.MK/AP3/08/ 2023, bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 September 2023 dengan Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada pokoknya Pemohon memohon agar Anggaran Tahunan Bank Indonesia dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menciptakan tertib administrasi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang 2 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 110.110/ PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 110/PUU- XXI/2023, bertanggal 4 September 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 110.1.110/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 September 2023; c. bahwa Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, telah menerima surat bertanggal 13 September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik/mencabut kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, perihal penarikan permohonan tersebut telah dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon secara lisan dalam persidangan dengan agenda konfirmasi penarikan kembali yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan dimaksud; d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali 3 mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023, Mahkamah telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, 5 ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Man ahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
Kata Kunci
APBN dan bank indonesia
