Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 114/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 29 September 2016

Tanggal Registrasi: 2015-09-10

Pemohon

1. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon I; 2. Wahidin sebagai Pemohon II; 3. Chairul Eillen Kurniawan sebagai Pemohon III; 4. Solihin sebagai Pemohon IV; 5. Labahari sebagai Pemohon V; 6. Afrizal sebagai Pemohon VI; 7. Deda Priyatna sebagai Pemohon VII; 8. Muhammad Arifin sebagai Pemohon VIII; 9. Abdul Ghofur sebagai Pemohon IX; 10. Surahman sebagai Pemohon X.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial