Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 10 November 2010
Tanggal Registrasi: 2009-08-10
Pemohon
SP Bank Central Asia Bersatu (Ronald Ebenhard)
Majelis Hakim
Muhammad Alim H. M. Akil Mochtar Harjono Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279,
selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
34
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 13/2003 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
35
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf
[3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo sebagai
berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama yang bergabung dalam
Serikat Pekerja BCA Bersatu menganggap telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 120
ayat (1) UU 13/2003 yang menyatakan, ”Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih
dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut”
dan Pasal 121 UU 13/2003 yang menyatakan, “Keanggotaan serikat pekerja/serikat
buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu
tanda anggota”. Menurut Pemohon bahwa berlakunya pasal a quo telah menyebabkan
terlanggarnya hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu
hak kemerdekaan untuk berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan (Pasal 28), hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D
ayat (1)], hak bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat [Pasal 28E
ayat (3)], hak untuk tidak diperlakukan secara diskrimininatif [Pasal 28I ayat (2)];
[3.7.2]
Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang didalilkan tersebut
telah secara nyata dirugikan oleh berlakunya Pasal 120 ayat (1) UU 13/2003, di mana
Pemohon yang jumlah anggotanya kurang dari 51% dari total seluruh karyawan
menjadi hilang haknya untuk ikut dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama yang mewakili buruh/pekerja dengan pengusaha in casu Manajemen PT.
Bank Central Asia Tbk (vide, Bukti P-5). Dengan demikian, Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
36
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian kembali
mengenai konstitusionalitas Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 121 UU 13/2003 yang
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), dan Pasal 28I UUD 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
• bahwa pengujian kembali pasal a quo didasarkan pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Pengujian Undang-Undang yang menyatakan, ”Permohonan pengujian undang-
undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara
yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan
syarat-syarat
konstitusionalitas
yang
menjadi
alasan
permohonan
yang
bersangkutan berbeda”. Alasan konstitusional permohonan a quo (perkara Nomor
115/PUU-VII/2009)
berbeda
dengan
alasan
konstitusionalitas
permohonan
terdahulu (perkara Nomor 012/PUU-I/2003). Dalam permohonan dahulu, para
Pemohon mendasarkan pada alasan konstitusionalitas Pasal 28 UUD 1945,
sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon mendasarkan pada alasan
konstitusionalitas Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
• bahwa permohonan pengujian kembali Pasal 120 ayat (1) UU 13/2003 didasarkan
pada alasan agar seluruh serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan diberikan
kesempatan dan hak yang sama untuk secara bersama-sama dengan serikat
pekerja mayoritas duduk dalam Tim Perunding yang akan merumuskan dan
menyepakati hanya satu perjanjian kerja bersama yang dibuat dan berlaku di dalam
perusahaan dengan pengusaha yang diwakili oleh Manajemen Perusahaan;
• bahwa Pasal 120 ayat (1) UU 13/2003, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
Tenaga Kerja, dan ketentuan lain di bawahnya yang hanya memberikan hak
berunding hanya satu serikat pekerja yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% dari
37
keseluruhan pekerja/buruh perusahaan dalam perundingan perjanjian kerja
bersama dalam suatu perusahaan, telah secara nyata mengandung materi muatan
yang bersifat membatasi, menghambat, menghila
Kata Kunci
Serikat pekerja; Perjanjian kerja bersama; Serikat buruh; International Covenant on Civil and Political Rights; Bank Central Asia; Tenaga Kerja; Pekerja; Buruh; Keanggotaan; Kemerdekaan berserikat; Gabungan serikat pekerja
