Pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-17
Pemohon
Edwin Hartana Hutabarat
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 26 Agustus 2015 dari Edwin Hartana Hutabarat pada hari Senin, 7 September 2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada hari Kamis, 17 September 2015 dengan Nomor 116/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 116/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 246/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 116/PUU-XIII/2015, bertanggal 17 September 2015; 2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 13 September 2015; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat Nomor 1074.116/PAN.MK/10/2015, tanggal 15 Oktober 2015 telah memanggil Pemohon untuk hadir dalam sidang panel pemeriksaan perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015; d. bahwa Pemohon telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi bertanggal 19 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak melanjutkan (menarik) permohonan pengujian Undang-Undang; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 e. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015, telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 116/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 116/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.25 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden/yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 ttd. Aswanto ttd. Wahiduddin Adams ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Sunardi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
