Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 117/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-28

Pemohon

1. Ir. Dunung Wijanarko 2. Wawan Adi Dwi Yanto Kuasa Hukum: Paulus Sanjaya Samosir, S.Sos., SH., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Ketenagakerjaan; Kekuasaan Kehakiman; Kepentingan Konstitusional Pemohon; Kedudukan Hukum; Kerugian Hak Konstitusional; Perbuatan hukum; Badan Hukum Perseroan; Pengusaha; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Buruh; Pekerja; Perubahan Status; Penggabungan; Peleburan; Perubahan Kepemilikan Perusahaan; Uang Pesangon; Uang Penghargaan Masa Kerja; Uang Penggantian Hak; Operation Manager For Power Product And System; Frans Magnis Suseno; Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan; ABB Sakti Industri; Pengadilan Hubungan Industrial; Corporate Action; Diskriminasi; Pemerintah; Adil dan layak; Hubungan kerja; Pengambilalihan; Akuisisi; Perubahan Kepemilikan Perusahaan; Corporate Law; Labour Law; Reposisi;