Pemohon
1. Ir. Dunung Wijanarko
2. Wawan Adi Dwi Yanto
Kuasa Hukum:
Paulus Sanjaya Samosir, S.Sos., SH., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279,
selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan,
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2)
: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.”
64
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
65
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
masing-masing selaku pekerja/buruh yang bekerja di PT. ABB Transmission &
Distribution, yang mengalami kerugian/kehilangan haknya terkait penggabungan
kepemilikan perusahaan. Para Pemohon tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja dengan perusahaan tersebut, namun perusahaan tidak melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga para Pemohon dinyatakan
mengundurkan diri oleh Perusahaan. Perusahaan menafsirkan bahwa mengenai
hal PHK yang tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mutlak
merupakan hak dari Perusahaan. Berdasarkan pernyataan tersebut, para
66
Pemohon tidak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian. Kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya UU
Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak konstitusional seperti yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran terhadap Pasal 163
ayat (1) sepanjang frasa “dapat” UU Ketenagakerjaan antara para Pemohon
dengan Pengusaha tempat para Pemohon bekerja yang mengakibatkan para
Pemohon tidak dapat memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal
163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan,
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau
perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).”
Oleh karenanya, dalam petitum, para Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU
67
Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum
tetap [sic] sepanjang tidak dimaknai Pengusaha harus melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buru
Kata Kunci
Undang-undang Ketenagakerjaan; Kekuasaan Kehakiman; Kepentingan Konstitusional Pemohon; Kedudukan Hukum; Kerugian Hak Konstitusional; Perbuatan hukum; Badan Hukum Perseroan; Pengusaha; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Buruh; Pekerja; Perubahan Status; Penggabungan; Peleburan; Perubahan Kepemilikan Perusahaan; Uang Pesangon; Uang Penghargaan Masa Kerja; Uang Penggantian Hak; Operation Manager For Power Product And System; Frans Magnis Suseno; Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan; ABB Sakti Industri; Pengadilan Hubungan Industrial; Corporate Action; Diskriminasi; Pemerintah; Adil dan layak; Hubungan kerja; Pengambilalihan; Akuisisi; Perubahan Kepemilikan Perusahaan; Corporate Law; Labour Law; Reposisi;