Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Trijono Hardjono (Pemohon I), Salyo Kinasih Bumi(Pemohon II), dan Zulkifli (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 5 Juli 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Trijono Hardjono, Salyo Kinasih Bumi, S.H., dan Zulkifli, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 122/PUU/ PAN.MK/AP3/07/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor 117/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 2 117/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 117.117/PUU/TAP.MK/Panel/07/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 117.117/PUU/TAP.MK/HS/07/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.51 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.51 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 479.117/PUU/PAN.MK/PS/ 07/2025, bertanggal 18 Juli 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya, melalui Juru Panggil pada hari sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara a quo, tanggal 29 Juli 2025, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait dengan kehadiran para Pemohon dengan melakukan panggilan melalui telepon, akan tetapi respon dari para Pemohon belum siap bersidang, terhadap hal tersebut Juru Panggil menyarankan untuk menggunakan fasilitas persidangan online, namun para Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang karena secara teknis belum siap. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali 3 memastikan kehadiran para Pemohon sampai pukul 15.00 WIB, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tidak hadir [vide risalah sidang tanggal 29 Juli 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Juli 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad 5 Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Kedudukan TAP. MPR.RI di Dalam Sistem Hukum Ketatanegaran
