Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
Leonardo Petersen Agustinus Turnip (Pemohon I) dan Jovan Gregorius Naibaho (Pemohon II)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059,
selanjutnya disebut UU 32/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
118
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
119
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009 yang menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari
terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian peradilan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, masing-masing adalah perorangan warga
negara Indonesia, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara [vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon I adalah Kepala Departemen Riset dan Keilmuan dalam
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Periode 2024-2025 dan Kepala Departemen Riset dan Keilmuan berdasarkan
Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Nomor:
002/SK/BEM-FH/USU/IV/2025
tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara (BEM FH USU) Periode 2024-2025, yang berpartisipasi aktif dalam
kegiatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan mengikuti berbagai
perlombaan, pengembangan kajian keilmuan hukum mengenai lingkungan
hidup, dan melakukan advokasi terkait lingkungan hidup. Pemohon I bukan
120
merupakan korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, melainkan sebagai pihak
yang berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, namun merasa hak konstitusionalnya atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, tidak terpenuhi karena meningkatnya tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak
sejalan dengan konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public
Participation) terutama terhadap pihak-pihak yang bukan merupakan korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan
dari terlapor yang disebabkan karena berlakunya Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009.
5. Bahwa Pemohon II adalah juga anggota International Law Student Association
Fakultas Hukum (ILSA FH USU) [vide Bukti P-25] yang berpartisiapsi aktif
melalui berbagai tulisan dan melakukan kegiatan lomba serta lokakarya untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
konstitusioanl warga negara. Namun hak yang harus diperjuangkan tersebut
terderogasi oleh Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang tidak jelas rumusannya
karena membatasi hak setiap orang dan menimbulkan ketidakadilan. Dengan
adanya Penjelasan a quo menurut Pemohon II terjadi peningkatan tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak sejalan
dengan konsep anti-SLAPP terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan
hidup, terutama pihak yang bukan merupakan korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan dari terlapor. Sehingga
menimbulkan rasa takut, padahal memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan partisipasi publik sebagaimana maksud dalam
Pasal 65 dan Pasal 70 UU 32/2009;
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009
berpotensi m
Kata Kunci
pengaturan mengenai pihak yang dianggap memperjuangkan lingkungan hidup
