Permohonan Penilaian Materi Konstitusi sebagai Dasar Pengajuan Penetapan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) Menjadi Lembaga Negara Selaku Wadah Hak Kedaulatan Rakyat atas Negara Indonesia yang Sah Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai Kewenangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2017-02-13
Pemohon
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI), dalam hal ini diwakili oleh Sarjito, Ignatius Adi Brahmantijo, Retnoningsih, S.H., Kusmadi Kun Bahagia Kurniawan, Yuli Setiyawan, dan Munirin, S.Ag
Majelis Hakim
Aswanto (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 25 Januari 2017 dari Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia yang diwakili oleh Sarjito, dkk, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 12/PUU-XV/2017, bertanggal 13 Februari 2017 perihal Pengujian dan Penilaian atas Keberadaan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 25/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 12/PUU-XV/2017, bertanggal 13 Februari 2017; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 15 Februari 2017; - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Februari 2017. Dalam persidangan tersebut, bahwa pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah permintaan untuk menetapkan “Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) Menjadi Lembaga Negara” selaku Wadah Hak Kedaulatan Rakyat atas Negara Indonesia yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya agar Pemohon menentukan norma Undang-Undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan Pemohon guna membuktikan kerugian [[hak konstitusional]] Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan demikian m ### Isu Konstitusional Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[12/PUU-XV/2017]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian dan Penilaian atas Keberadaan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 51]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
