Pengujian Materiil Pasal 7A UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2023
Pemohon
Meidiantoni
Amar Putusan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 28 Agustus 2023, dari perorangan Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007/RW 000, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 113/PUU/PAN.MK/ AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 120/PUU- XXI/2023 pada tanggal 14 September 2023, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2 Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 120.120/PUU/ TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 120.120/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September 2023; c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari Pemohon, bertanggal 27 September 2023, perihal surat penarikan/pencabutan seluruh Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 Sesuai Daftar Permohonan pada Pokok Isi Surat, yang pada pokoknya mengajukan penarikan/pencabutan terhadap permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023; d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya; e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB, Mahkamah menerima kembali surat elektronik (email) dari Pemohon mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 sesuai dengan nasihat Majelis Panel Hakim 3 pada sidang konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 120/PUU- XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.56 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
pengujian UUD 1945, mandataris MPR RI
