Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-10-05
Pemohon
Aklan Kuasa Pemohon: Muhammad Baehaqi Adam
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 5 September 2015 dari Aklan, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 28 Agustus 2015, memberi kuasa kepada Muhammad Baehaqi Adam, dan telah 121/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, perihal Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 121/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 256/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 121/PUU-XIII/2015 bertanggal 5 Oktober 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 257/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 6 Oktober 2015; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 15 Oktober 2015. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya supaya Pemohon menjelaskan SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya Pasal 9 UU 11/1969 serta memberikan argumentasi tentang pertentangan antara Pasal 9 UU 11/1969 dengan UUD 1945; d. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada tanggal 28 Oktober 2015, ternyata Pemohon tetap dengan pendiriannya, yaitu mempersoalkan pembatalan Keputusan Direksi Perum Pegadaian (Termohon) Nomor KP.144/PBUP/V-1992 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Pegadaian serta pembayaran rapel gaji pensiun yang belum dibayarkan selama 12 tahun 2 bulan. Pemohon tidak melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Mahkamah pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan; e. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
