Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 13/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-02-17

Pemohon

Edi Pramono, Kuasa Hukum Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Abdul Toni, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**