Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Pemohon
Edi Pramono, Kuasa Hukum Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Abdul Toni, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
