Pemohon
1.Indonesia for Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global 2.Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) 3.Serikat Petani Indonesia (SPI) 4.Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) 5.Aliansi Petani Indonesia (API) 6.Solidaritas Perempuan (SP) 7.Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 8.Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD) 9.Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) 10.Amin Abdullah 11.Mukmin 12.Fauziah 13.Baiq Farihun 14.Budiman
Kuasa Pemohon : Henry Davod Oliver Sitorus, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. 206 Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. 2. Pengujian Materiil atas Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional terhadap UUD 1945. Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon, DPR RI berpandangan dengan memberikan keterangan/penjelasan sebagai berikut: a. Pandangan Umum 1) Bahwa tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 UUD 1945 yaitu, “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila; 2) Bahwa Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan ”kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”. Hal tersebut mengandung makna bahwa Undang- Undang Dasar adalah merupakan sumber hukum tertulis tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang menjadi sumber hukum bagi setiap komponen bangsa untuk menjalankan kedaulatannya berupa pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa DPR RI berdasarkan UUD 1945 adalah lembaga negara yang merupakan representasi rakyat yang diberikan kedualatan/kekuasaan oleh UUD 1945 untuk membuat undang- undang. 207 3) Bahwa UU Perjanjian Internasional disahkan pada tanggal 23 Oktober 2000 sebagai peraturan pelaksana Pasal 11 UUD 1945 yang belum pernah diamandemen. Namun pada amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001, Pasal 11 UUD 1945 diubah dengan menambahkan ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana berikut: (1) “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (amandemen ketiga) (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.” (amandemen ketiga) 4) Bahwa UU Perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 UUD 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut. b. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan 1) Bahwa istilah perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UUD 1945 harus ditafsirkan dengan mengkaitkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dalam kaitannya dengan politik luar negeri dan berhubungan dengan negara lain. Apabila dikaitkan dengan wewenang tradisional kepala negara seperti menyatakan perang, membuat perdamaian serta membuat perjanjian internasional (hak-hak prerogatif) dimana hal-hal ini adalah dalam hubungannya dengan negara lain. 208 2) Bahwa Perjanjian Internasional yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 adalah instrumen yang selama ini dikenal dalam hukum tata negara dan hukum internasional sesuai dengan Konvensi Winna tahun 1969 dan tahun 1986 tentang Perjanjian Internasional. Istilah Perjanjian Internasional yang digunakan dalam Konvensi Winna adalah Treaty. Pasal 1 Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian (Law of Treaties) mendefinisikan ruang lingkup dari Konvensi ini adalah berlaku untuk treaties between states. Selanjutnya dalam Pasal 2 treaty diartikan sebagai: Treaty means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation. Disamping itu dalam Pasal 1 Konvensi Winna tahun 1986 ditegaskan bahwa lingkup dari perjanjian internasional adalah perjanjian antara satu atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional, dan perjanjian antar organisasi internasional. 3) Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Perjanjian Internasional yang merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) UUD 1945, diperoleh definisi tentang perjanjian internasional yaitu: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional, disebutkan elemen-elemen dari perjanjian internasional adalah: a) Dibuat oleh negara, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya; b) Diatur oleh hukum internasional; dan c) Menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 4) Bahwa Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (selanjutnya disebut Konvensi Wina 1969) dianggap sebagai induk hukum perjanjian internasional karena konvensi inilah yang pertama kali memuat ketentuan-ketentuan (code of conduct yang mengikat) mengenai perjanjian internasional. Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri negara dari suatu perjanjian internasional. 209 5) Bah
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945