Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Pemohon
Elok Dwi Kadja, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Januari 2021, yang diajukan oleh Elok Dwi Kadja, S.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Januari 2021 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Runik Erwanto, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Farid Budi Hermawan, S.H., Fitriana Kasiani, S.H., Iko Prihartino, S.H., Totok Surya, S.H., dan Yusuf Andriana, S.H., seluruhnya adalah para advokat pada “Sholeh and Partners”, yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 29, Surabaya, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 April 2021 dengan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 13.13/PUU/TAP.MK/Panel/4//2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 17.13/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon bertanggal 24 Mei 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Mei 2021 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya diterima pada tanggal 24 Mei 2021; e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2021, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada Pemohon dan kuasa Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama 3 pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Wilma Silalahi
Kata Kunci
Pengecualian Definisi membuat Konten Pornografi Untuk Kepentingan Sendiri
