Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 April 2019
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Pemohon
Rochmadi Sularsono
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara, [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional, [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen, [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009]] ten... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para Pemohon sebagai berikut: [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriks... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
