Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-11-05
Pemohon
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., MH.,dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Sunardi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 Oktober 2015 dari Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., MH., Heru Widodo, S.H., M.Hum., Robikin Emhas, S.H. M.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., Vivi Ayunita, S.H., Supriyadi Adi, S.H., Unoto Dwi Yulianto, S.H., Arsi Divinubun, S.H., Dhimas Pradana, S.H., Aan Sukirman, S.H., dan Syarief Hidayatullah, S.H., MBA., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 November 2015 dengan Nomor 134/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 146, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 154, Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7), serta Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 134/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 283/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 134/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 November 2015; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 284/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 6 November 2015; c. bahwa para Pemohon telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi bertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan para Pemohon mengajukan penarikan kembali permohonan a quo; d. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 134/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 MENETAPKAN: Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 134/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 146, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 154, Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7), serta Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 146, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 154, Pasal 157 ayat (5) dan ayat (7), serta Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 Maret, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 14.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. Anwar Usman Patrialis Akbar ttd. ttd. Aswanto Manahan M.P Sitompul ttd. ttd. Maria Farida Indrati Wahiduddin Adams ttd. ttd. I Dewa Gede Palguna Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Sunardi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
