Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 18 Februari 2026
Pemohon
Hasto Kristiyanto
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum sebagai berikut: “Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur obstruction of justice dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah konstitusional selama diterapkan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak konstitusional individu. Mahkamah menggarisbawahi bahwa penerapan hukum ini harus dilakukan secara tegas namun tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Mahkamah menekankan bahwa penerapan aturan mengenai obstruction of justice harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat pihak-pihak yang tidak bersalah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak individu. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap aturan hukum, termasuk yang mengatur mengenai obstruction of justice, harus memberikan kepastian hukum. Ini berarti aturan tersebut harus jelas, tidak ambigu, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Kepastian hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penerapan aturan mengenai obstruction of justice juga harus sesuai dengan prinsip keadilan. Mahkamah menekankan bahwa keadilan tidak hanya berarti hukuman yang sesuai bagi pelaku, tetapi juga perlindungan bagi pihak-pihak yang tidak bersalah. Aturan tersebut harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi dan harus mempertimbangkan 46 kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan masyarakat secara umum. Mahkamah juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penerapan aturan mengenai obstruction of justice. Hukuman yang diberikan harus sebanding dengan keseriusan tindakan yang dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa hukuman tersebut tidak berlebihan dan tetap dalam batas yang wajar dan adil”. Bunyi pertimbangan “konstitusional selama diterapkan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak konstitusional individu” mempertontonkan suatu “kegamangan” yang luar biasa dari Mahkamah karena kesan kuat yang langsung dapat ditangkap dari ratio decidendi seperti itu adalah bahwa sejatinya norma Pasal 21 UU TIPIKOR tidak sejalan dengan UUD 1945 tetapi akan sesuai konstitusi tatkala dilaksanakan secara benar serta tidak melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, meskipun pada akhirnya Mahkamah menolak tuntutan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara a quo. Terlebih lagi, pendapat demikian pun dapat ditafsirkan “melegitimasi/menjustifikasi” suatu norma yang substansinya inkonstitusional namun begitu diterapkan dengan benar kaidah itu secara otomatis konstitusional. Permasalahan lanjutan yang harus dijawab atas hal tersebut adalah apakah dengan demikian norma itu demi hukum bertentangan dengan UUD 1945 manakala dijalankan secara tidak benar. 75. Sebagai contoh dapat diambil proses persidangan dalam perkara yang melibatkan PEMOHON sebagai terdakwa seperti dilansir dalam https://nasional.kompas.com/read/2025/06/05/17591501/kubu-hasto-tak- terima-sentil-ahli-yang-sebut-laporkan-penyidik- termasuk#google_vignette. Dalam lansiran itu, disebutkan bahwa ahli yang dimintai pendapatnya saat pemeriksaan dalam penyidikan sebagaimana terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan “melaporkan penyidik kepada Dewan Pengawas termasuk dalam rumusan delik Pasal 21 UU TIPIKOR”. Sedikit banyak, penyidik dan/atau penuntut umum dalam memutuskan relevan atau tepat tidaknya suatu delik untuk ditimpakan terhadap seseorang digantungkan (didasarkan) pula pada keterangan ahli. 47 Andaikan keterangan Ahli yang menyatakan suatu tindakan sah dalam koridor hukum (acara pidana) bisa dimasukkan dalam jenis delik “obstruction of justice” dijadikan landasan penuntutan, maka kebenaran akan “rancu serta ambigunya” rumusan Pasal 21 UU TIPIKOR menemukan titik terangnya, di mana suatu perbuatan legal sesuai peraturan perundang-undangan pun dapat dikenakan tindak pidana “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sehingga tidak dibedakan apakah suatu perbuatan itu sah atau tidak. Fakta ini menjadi contoh nyata perlunya pemaknaan baru terhadap Pasal 21 UU TIPIKOR dengan menambahkan unsur “secara melawan hukum”, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari. 76. Berkenaan dengan pendapat Ahli dalam perkara yang melibatkan PEMOHON sebagai terdakwa di atas, bila disebut oleh Ahli bahwa pelaporan Penyidik kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik tergolong sebagai obstruction of justice, maka Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Padahal, peraturan perundang-undangan telah menjamin hak kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kode etik setiap insan KPK, baik Komisioner, Pegawai, maupun Dewan Pengawas, kepada Dewan Pengawas. Lagipula, dua peristiwa tersebut juga berbeda, di mana satu sisi berada dalam proses hukum dan pelaporan Penyidik ke Dewan Pengawas KPK masuk ranah penegakan kode etik. Bila logika tafsir atas keberlakuan Pasal 21 UU TIPIKOR sebagaimana disampaikan oleh Ahli tersebut dibenarkan, hak-hak seorang terdakwa yang dijamin dalam hukum acara, misalnya “pra peradilan” (kendatipun terdapat alasan sah untuk mengajukan pra peradilan itu) bisa dianggap sebagai “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” penyidikan atau penuntutan mengingat penekanannya ada pada “kesengajaan” padahal suatu permohonan pra- peradilan niscaya dimaksudkan untuk mencegah atau menggagalkan penyidikan/penuntutan. 48 77. Penitikberatan kesengajaan dimaksud dapat pula ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 168 K/Pid.Sus/2011, tanggal 3 Maret 2011, atas nama Terdakwa Anggodo Widjojo, yang menghukum Terdakwa karena dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Putusan lainnya adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 5 Oktober 2018, atas nama Terdakwa Fredrich Yunadi (Pengacara Setya Novanto), yang melihat perbuatan Terdakwa begitu tampak niat jahatnya di mana Terdakwa berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya dengan melakukan perbuatan yang dimaksudkan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penuntutan terhadap kliennya. Dalam kedua perkara itu tidak menjadi penting lagi apakah cara-cara yang diambil oleh terdakwa itu masuk kategori “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”. Asalkan maksud dari terdakwa dapat dibuktikan melalui tindakan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, maka cukup bagi Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa menurut Pasal 21 UU TIPIKOR karena memang cakupannya yang lebar dan hakim “dipaksa” untuk menginterpretasikan apa yang dimaksud dengan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” secara luas, sehingga kecil sekali kemungkinan tidak terbuktinya delik yang didakwakan/dituntutkan. Konsekuensinya, hakim tidak lagi merdeka, mandiri, atau imparsial dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum serta keadilan. Aturan hukum yang sangat luas tidak memberikan ruang baginya untuk mengadili kebenaran materiil secara merdeka karena posisinya telah di-fait a compli, yang wajib untuk menghukum sekalipun itu tidak adil. 78. Sebagai upaya menghindari interpretasi yang berlebihan dan tidak menurut hukum, berkenaan dengan penghalangan terhadap keadilan, karena undang-undang terlalu bersifat umum yang membuka pintu secara luas bagi aparat penegak hukum untuk menuntut orang dianggap 49 melakukan perbuatan penghalangan keadilan dengan menggunakan Pasal 21 UU TIPIKOR. Ketika tidak ditemukannya secara substansial tindakan menghalangi petugas di bawah ketentuan undang-undang, maka harus dibatasi adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, intimidasi. Dalam pada itu cukup layak mempertimbangkan pernyataan John F. Decker
Kata Kunci
ancaman hukuman dan frasa /"penyidikan. penuntutan. dan pemeriksaan di sidang pengadilan/"
