Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Pemohon
Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
30
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
UndangUndang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian
menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736,
selanjutnya disebut UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
31
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup
untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang” kemudian
dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia”;
4. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2021
ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari 2022
dengan Nomor 14/PUU-XX/2022;
32
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh karena UU 7/2021
diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak Undang-
Undang a quo diundangkan dalam Lembaran Negara adalah pada 12 Desember
2021. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan
oleh Pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan sebagaimana
ditentukan oleh angka 1 dan angka 3 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil Pemohon
diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum
dan pokok permohonan pengujian formil Pemohon, serta hal-hal lainnya tidak
dipertimbangkan.
4.
Kata Kunci
Pengujian Formil Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
