Langsung ke konten

Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945

Perkara 14/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 April 2022

Tanggal Registrasi: 2022-01-26

Pemohon

Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Formil Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan