Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
1. Fathul Hadie Utsman 2. Drs. Fatahillah, S.H., M.M
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Oktober 2014 dari Fathul Hadie Utsman beralamat di Tegalpare Rt 04/Rw 01 Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, dan Drs. Fatahillah, S.H., M.M., beralamat di Jalan Jawa II E Nomor 7 Sumbersari, Jember, Jawa Timur, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Januari 2015 dengan Nomor 14/PUU-XIII/2015, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h dan huruf i serta Pasal 58 ayat (2) huruf h Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa terhadap permohonan Nomor 14/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 27/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Panel Hakim Untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Memeriksa Permohonan Nomor 14/PUU-XIII/2015, bertanggal 19 Januari 2015; 2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 20 Januari 2015; d. bahwa pada tanggal 9 Februari 2015 Mahkamah telah menerima permohonan penarikan kembali permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, 17 Februari 2015 menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 14/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 14/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h dan huruf i serta Pasal 58 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h dan huruf i serta Pasal 58 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, sebagai Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Februari, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Februari, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.24 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, sebagai Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi S.N. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Aswanto ttd. Muhammad Alim ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Fadzlun Budi SN Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Kata Kunci
ketetapan; penarikan permohonan; fadzlun budi sn.
