Permohonan Pengujian Pasal 94 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 47 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 28 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2017-02-13
Pemohon
Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H.,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Aswanto (A), Suhartoyo (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Februari 2017, yang diajukan oleh Kurnia Irawan Harahap, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 13 Februari 2017 dengan Nomor 14/PUU-XV/2017; - a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 14/PUU-XV/2017, bertanggal 6 Januari 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 13 Februari 2017; - 4. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan cermat maksud dan tujuan permohonan a quo telah ternyata bahwa permohonan a quo bukanlah perihal pengujian Undang-Undang, melainkan permohonan agar norma yang termuat dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimuat juga dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[14/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-01-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-02-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-02-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-02-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-02-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-02-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 47 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
