Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci
pemegang hak asuh anak, penculikan anak kandung, frasa "barang siapa" dalam KUHP
