Langsung ke konten

memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 140/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 14 November 2024

Pemohon

Marthen Y. Siwabessy

Amar Putusan

Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa perbuatan tercela, Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, penafsiran, tidak berwenang