memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 November 2024
Pemohon
Marthen Y. Siwabessy
Amar Putusan
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 19 September 2024, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Marthen Yulius Siwabessy, yang berdasarkan surat kuasa bertanggal 12 September 2024 memberikan kuasa kepada Anggie Tanjung, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 137/PUU/ PAN.MK/AP3/09/2024. Selanjutnya, permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan Nomor 140/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perbuatan tercela” yang terdapat di dalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 140.140/PUU/TAP.MK/Panel/10/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, bertanggal 1 Oktober 2024; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 140.140/PUU/TAP.MK/HS/10/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, bertanggal 1 Oktober 2024; c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yang pada pokoknya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945. Adapun dalil permohonan a quo berkenaan dengan permohonan untuk memberikan penafsiran secara gramatikal, historikal, sosiologis, sistematis, harafiah, dan autentik terhadap frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 agar frasa “perbuatan tercela” mendapatkan penafsiran yang komprehensif dan memenuhi asas kejelasan dan kelengkapan rumusan, sehingga mudah dimengerti dan dipahami baik oleh Pemohon maupun seluruh rakyat Indonesia termasuk Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; 3 d. bahwa pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda Perbaikan Permohonan, yang pada pokoknya, dalil-dalil permohonan a quo masih tetap berkenaan dengan permohonan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yakni penafsiran secara gramatikal, historikal, sosiologis, restriktif, etikal, sistematis, harafiah, dan autentik sehingga mendapatkan penafsiran yang komprehensif dan memenuhi asas kejelasan dan kelengkapan rumusan, sehingga mudah dimengerti dan dipahami baik oleh Pemohon maupun seluruh rakyat Indonesia termasuk Presiden dan/atau Wakil Presiden; e. bahwa terhadap permohonan a quo, oleh karena Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menafsirkan norma dalam UUD NRI Tahun 1945, in casu Pasal 7A, sementara berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan antara lain, “Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar …”. Artinya, kewenangan Mahkamah dalam menafsirkan konstitusi tidak dapat dilakukan secara langsung terhadap Undang-Undang Dasar, kecuali melalui pengujian suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan a quo; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan” dan Pasal 75 ayat (1) huruf a PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: a. Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah”; 4 g. bahwa berdasarkan fakta hukum pada huruf c, huruf d, dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyaratan Hakim pada tanggal 6 November 2024 berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek perkara yang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, Mahkamah harus menerbitkan Ketetapan a quo; h. bahwa terhadap Petitum angka 2 permohonan Pemohon [vide perbaikan permohonan, hlm. 28], Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk tidak mengikutsertakan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam agenda sidang pemeriksaan awal, Rapat Permusyawaratan Hakim, dan sidang pleno putusan perkara a quo. Oleh karena terhadap perkara a quo bukan merupakan kewenangan Mahkamah, permohonan demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 5 MENETAPKAN: Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat 6 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
Kata Kunci
frasa perbuatan tercela, Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, penafsiran, tidak berwenang
