Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2024
Pemohon
Putra Arista Pratama L., ST.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
Kata Kunci
auditor produk halal, produk halal
