Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 1 Desember 2025
Pemohon
Ir. Syahril Japarin, dkk.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm 73–76]: i. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas unsur melawan hukum sebagai materiele wederrechtelijkheid [Sifat melawan hukum 125 yang meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian onwetmatig, tetapi apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut telah melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat, maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk)] telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana; ii. Bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah menguraikan bahwa secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam Pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan; dan iii. Bahwa suatu tindak pidana harus diatur terlebih dahulu berdasarkan prinsip nullum crimen sine lege stricta. Dalam konteks a quo, sifat melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya sehingga Penjelasan Pasal 2 ayat (1) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa warga negara memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti. d. Penjelasan Mahkamah Konstitusi tersebut sejatinya telah memberikan arahan bahwa unsur “melawan hukum” ini dapat memiliki makna yang terlalu luas dan dapat berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak adil. Sekalipun kemudian, saat ini melawan hukum hanya bersifat formil. Namun, melawan hukum formil juga masih diatur secara luas hingga dapat saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan bersifat di bawah peraturan daerah, seperti peraturan gubernur, peraturan 126 desa, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengaturan dan pembatasan lebih lanjut mengenai unsur “melawan hukum” agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. e. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara”. Penghapusan terhadap kata “dapat” tersebut memberikan akibat hukum, yakni Pasal a quo merupakan tindak pidana materiil. Artinya, tindak pidana dianggap terjadi ketika mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Kerugian negara di sini dianggap sebagai actual loss, bukan potential loss sebagaimana rumusan UU PTPK sebelum adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hlm 111–115.]: i. Bahwa setelah Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan kata “dapat” tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) yang di dalamnya memuat antara lain Pasal- Pasal yang mengatur mengenai pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administratif yang terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Administrasi pemerintahan, kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi ii. Bahwa kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan 127 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. iii. Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hal di atas, menurut Mahkamah, pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. f. Berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka terdapat pergeseran makna melawan hukum yang hanya terbatas pada melawan hukum formil. Namun, pembatasan melawan hukum formil tersebut dalam praktiknya juga tidak terbatas dan masih menimbulkan permasalahan hukum. Padahal sejatinya pembatasan oleh Mahkamah Konstitusi adalah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum yang adil. C. Praktik Penegakan Hukum terhadap unsur “Melawan Hukum” dalam UU PTPK Dengan adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU- XIV/2016, maka terjadi perubahan peraturan termasuk paradigma yang berlaku didalamnya. Sifat melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) awalnya diartikan secara formil dan materil, maka setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, sifat melawan hukum tidak lagi diartikan secara demikian dan digantungkan pada 128 penafsirannya. Selain itu, UU PTPK pada dasarnya merumuskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, setidak-tidaknya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menjadi delik materiil karena mengharuskan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak terhadap aparat penegak hukum terutama dalam pembuktian dan hasil putusan pengadilan. Adapun, secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Dalam praktiknya, setelah Putusan MK tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum cenderung mencantumkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar terdakwa dalam melakukan wujud perbuatan memperkaya diri [Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), hlm 48]. Akhirnya terjadi keluasan penerapan unsur “melawan hukum” formal tetap dilakukan oleh jaksa penuntut umum tanpa batasan yang tegas [Berdasarkan instrumen hukum Jaksa Agung, hanya terdapat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 003/A/JA/02/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak menyentuh pembuktian unsur “melawan hukum” sama sekali]. Sehingga penerapan unsur melawan hukum dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan bersifat admi
Kata Kunci
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/" dan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
