Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2025
Pemohon
PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), Memet S Siregar (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang menjadi muatan satu undang-undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa, ternyata dalam putusan atas permohonan uji materi undang-undang kehutanan, tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam kebijakan legislasi yang dikutip di atas. Dalam politik hukum Inonesia saat ini, sangat mendasar untuk melihat lebih dahulu landasan yang dibangun dalam UU Kehutanan, dan multi kepentingan yang termuat didalamnya, dengan pendirian bahwa kebijakan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 45/PUU- IX/2011, tentang penunjukan kawasan hutan, adalah sebagai implementasi politik hukum dalam konstitusi. Memang tidak dapat disangkal, bahwa putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya menyangkut Pasal 1 angka 3 UU a quo yang mendefinisikan kawasan hutan “adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, sepertinya telah membuka kotak pandora tentang kompleksitas dan bobot yang menggambarkan realitas masalah yang dihadapi tentang hutan dengan sistem organisasi kekuasaan negara dan penyelenggaraan pemerintahan, yang tampaknya sangat sektoral dan menjauh dari arah yang 61 ditetapkan konstitusi. Meskipun demikian harus juga secara jujur diakui bahwa karena proses pengujian Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 mengalami batasan- batasan tertentu berkenaan dengan Pasal yang dimohon untuk diuji, maka paradigma yang dijadikan tolok ukur untuk melakukan uji konstitusionalitas norma tersebut, harus dikaitkan secara erat dengan gagasan yang justru memberi ciri dan dasar berfikir kenegaraan yang bersumber pada filosofi negara kesejahteraan yang dianut dalam UUD 1945 serta dianggap masih sangat relevan bahkan di dalam era globalisasi saat ini. Konsepsi Negara Kesejahteraan (welfare state) telah merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diadopsi sejak tahun 1945, secara kongkrit diwujudkan (sebagaimana dimuat) dalam Pasal 33 UUD 1945, yang tetap dipegang teguh, meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan dalam empat tahap. Konsepsi demikian harus menjadi jiwa atau spirit dan moralitas konstitusi dalam pengaturan sumber- sumber kehidupan bagi tujuan sebesar-berar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai tolok-ukur bagi penyelenggara kekuasaan negara dalam mengambil keputusan kebijakan baik dalam regulasi maupun pelaksanaan pembangunan. Penunjukan Kawasan Hutan – Praktek Otoritarianisme Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bagaimana sesungguhnya peran negara dalam konsepsi penguasaan Negara atas sumber daya alam yang memperoleh bentuk dalam 5 (lima) bidang kewenangan, yang disebutnya sebagai fungsi-fungsi, yaitu di bidang kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (bestuursdaad). Kelima bentuk state-intervention tersebut harus dilakukan untuk mencegah di monopolinya kekayaan atau sumber daya alam Indonesia oleh pemilik modal (besar), karena konstitusi menuntut semuanya ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pandangan hidup bangsa yang menjadi landasan filosofis dalam pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang menjadi muatan satu undang- undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa, ternyata dalam putusan atas permohonan uji materi undang- undang kehutanan, tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam perkara yang dikutip diatas. Sekali lagi, kemungkinan besar karena Ketentuan Peralihan dengan 62 muatan norma yang sama tidak disinggung atau diajukan untuk diuji dengan batu ujian konstitusionalitas norma yang sama yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon, sehingga dirasakan tidak mendesak, meskipun merupakan suatu kepentingan umum yang sangat mendasar. Harus diakui bahwa Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan perlindungan dan pengakuan konstitusi atas hak- hak traditional Penggugat, kemudian secara lebih spesifik lagi telah secara jelas ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013 yang intinya menyatakan: “bahwa hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat tidak termasuk hutan Negara”. Hal tersebut sebenarnya juga merupakan ketentuan yang dianut oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya jika mengacu kepada Pasal 15 UU 41 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012 tentang pemahaman dan pemaknaan penetapan Kawasan Hutan, yang harus melalui empat tahapan, yaitu: Penunjukan, Penata Batasan, Pemetaan dan Pengukuhan/ Penetapan, dengan mana penunjukkan hutan tanpa proses tahapan tersebut adalah praktek dari pemerintahan otoriter dan bukan merupakan praktek dari pemerintahan yang demokratis”, sehingga karenanya bertentangan dengan konstitusionalisme dan rule of law, dan oleh karenanya disimpulkan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012, yang mengutip Penjelasan Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatakan sebagai berikut: “Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah salah-satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, dan ketentuan demikian harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga jika demikian terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.” INDIKATOR KONSTITUSIONAL SUATU NORMA Kita sering mendengar bahwa suatu norma yang dibentuk ketika diuji di MK merupakan suatu open legal policy bagi pembuat undang-undang, sehingga 63 demikian tidak ada alasan mempersoalkan konstitusionalitasnya, karena pembuat undang-undang mendapat keleluasaan dalam menentukan suatu aturan, larangan, kewajiban atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang yang sedang dibuat. Kata-kata “open legal policy” sering dilihat sebagai ungkapan yang mudah untuk menyatakan ditolaknya suatu pengujian undang-undang (judicial review), tanpa memerlukan suatu argumentasi yang masuk akal dalam pertimbangan hukum yang memadai. Suatu hal yang niscaya bahwa setiap pembuat keputusan kebijakan publik yang merancang keputusan-keputusan kebijakan, baik yang menyangkut peraturan perundang- undangan ataupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, senantiasa harus mencari dasar validitas dan legalitas dari keputusan yang diambil dengan menafsirkan konstitusi untuk mengetahui ruang lingkup kebebasan diskresionernya dalam batasan konstitusi. Indikator konstitusional dimaksud merupakan ukuran yang dapat digunakan sebagai pembenar dengan melihat: 1. Pembukaan, yg memuat pandangan hidup bangsa dalam Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) sebagai Grundnorm; 2. Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan; 3. Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan bukan, dalam Batang Tubuh UUD 1945. Norma yang dimohonkan untuk diuji secara materiil adalah Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-Undang, masing-masing berbunyi sebagai berikut: (i) Pasal 110A ayat (1): “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya undang- undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023”. Penjelasannya: Yang dimaksud dengan “Memiliki Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin Lokasi/dan/atau izin
Kata Kunci
perlindungan terhadap hak atas tanah
