Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tanggal Putusan: 10 Oktober 2017
Tanggal Registrasi: 2017-04-20
Pemohon
1. PT Tunas Jaya Pratama, diwakili oleh Aking Soedjatmiko selaku Direktur Utama; 2. PT Mappasindo, diwakili oleh Yupeng selaku Direktur; 3. PT Gunungbayan Pratamacoal, diwakili oleh Engki Wibowo selaku Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Februari 2017 memberikan kuasa kepada Ali Nurdin, S.H., S.T., dkk.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
“2.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
Dalam pertimbangan hukumnya [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa:
3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh.
3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil.
Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
6. Berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut di atas maka telah terdapat norma hukum yang baru yang mencabut norma hukum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, sehingga alat berat tidak lagi menjadi bagian dari kendaraan bermotor.
Dengan adanya norma baru yang menegaskan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor inilah yang menjadi dasar argumentasi permohonan ini terkait dengan adanya penarikan PKB dan BBNKB terhadap alat berat karena alat berat bukan kendaraan bermotor.
Bahwa putusan [[Mahkamah Konstitusi]] adalah putusan yang bersifat erga omnes, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Pemohon hampir sama dengan pokok permohonan dalam perkara ini yaitu tuntutan pembatalan atas Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU PDRD yang pada pokoknya mengatur penarikan PKB terhadap alat berat dengan alasan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor dan adanya PKB dan BBNKB telah menimbulkan pajak berganda (double taxation). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dalam perkara Nomor 1/PUU-X/2012 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa alat berat adalah bagian dari kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ (halaman 216 angka 3.17 putusan a quo). 3. 1. Pengertian kendaraan bermotor yang ada dalam UU 28/2009 pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengertian kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas, hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa: “kendaraan bermotor sebagaimana ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: ... e. Kendaraan Khusus”, dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e disebutkan, “yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: ... c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas terbukti bahwa dalam UU Lalu Lintas pun alat berat dimasukkan kedalam kategori kendaraan bermotor. 8. Permoho... nya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa: 3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh. 3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil. Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ... - terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 Juli 2017 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang disampaikan di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 UU PDRD yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena seakan-akan ada dua norma hukum yang saling bertolak belakang yang berlaku terhadap alat berat yaitu alat berat sebagai kendaraan bermotor dan alat berat bukan kendaraan bermotor, padahal alat berat dimaksud meliputi jenis yang sama misalnya excavator, bulldozer, dan lainlain. Bagaimana mungkin misalnya terhadap excavator atau bulldozer sebagai alat berat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bukan kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk selanjutnya disebut “UU LLAJ”) akan tetapi, pada bagian lain berdasarkan UU PDRD masih menjadi bagian dari kendaraan bermotor; 2. Dengan memperhatikan perbedaan karakteristik pada pergerakan, ukuran, ruang kendali, alat pemantau transportasi di jalan raya, persyaratan dan perlengkapan, pengendara, dan modifikasi antara alat berat dan kendaraan bermotor, dapat disimpulkan bahwa alat berat dan kendaraan bermotor adalah berbeda dan tidak dapat disamakan; 3. Dengan kedudukan Alat Berat yang telah dikeluarkan dari kategori Kendaraan Bermotor sesuai dengan putu... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 23A UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 22A UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
