Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 15/PUU-XXIV/2026 PUU Ditarik Kembali

Pemohon

Bandaro Bani Adlan (Pemohon I), Azriel Rafi Raditya (Pemohon II), Naufal Naziih (Pemohon III), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon IV)

Amar Putusan

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Kata Kunci

tahapan penyelesaian sengketa bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota