Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 29 September 2025
Pemohon
Isak Siprianus Kota
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
Kata Kunci
penggunaan istilah ideologi dan dasar filosofis negara
