Permohonan Pengujian Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2017-04-20
Pemohon
1. Febrina Lesisie Tantina; dan 2. M. Adam Ishak berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Februari 2016 memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 2 Maret 2017, yang diajukan oleh Febrina Lesisie Tantina dan M. Adam Ishak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Februari 2017, memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., Franditya Utomo, S.H., dan Siswadi, S.H., seluruhnya adalah Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, beralamat di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Maret 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 April 2017 dengan Nomor 16/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 16/PUU-XV/2017, bertanggal 20 April 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 20 April 2017; - 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 3 Mei 2017 dan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[16/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-03-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-04-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
