Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon
Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92,
Pasal 162, Pasal 168, dan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525,
selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili, namun
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
16
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026, hlm. 9 s.d. hlm. 22]. Selanjutnya, dalam
persidangan tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan
persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun
demikian, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan melalui surat elektronik
(e-mail) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 pukul 13.49 WIB. Bahkan,
Pemohon menyampaikan naskah perbaikan permohonannya kepada Mahkamah
pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 pukul 08.08 WIB. Oleh karena itu,
perbaikan permohonan Pemohon disampaikan melewati batas tenggat yang telah
ditentukan, yaitu seharusnya diajukan paling lambat hari Rabu, tanggal 4 Februari
2026 pukul 12.00 WIB, sehingga Mahkamah menilai naskah perbaikan permohonan
Pemohon tidak dapat dipertimbangkan sebagai pijakan dalam pemeriksaan
permohonan a quo. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan perbaikan permohonan a quo
dan Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon bertanggal 7
Januari 2026, karena pada hakikatnya penyerahan naskah perbaikan yang diajukan
telah melewati tenggang waktu yang ditentukan sehingga sama halnya dengan
ketidakhadiran Pemohon dan sama halnya dengan tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dalam sidang perbaikan permohonan.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal Pemohon,
Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan
dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
17
1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10
ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas,
Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon
terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan
permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan
memuat sistematika permohonan secara benar, namun penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sub-sistematika yang ada dalam sistematika
dimaksud.
18
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan Pemohon pada
bagian posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 92, Pasal
162, Pasal 168, dan Pasal 169A UU 3/2020 dengan norma UUD NRI Tahun 1945
yang seharusnya menjadi dasar pengujian [vide permohonan angka VII dan angka
VIII, karena permohonan Pemohon tidak mencantumkan nomor halaman]. Dalam
konteks ini, pada angka VII posita permohonan, Pemohon lebih menguraikan
persoalan hukum berkaitan dengan 4 (empat) hal, yakni: i) penyimpangan dan
pengerdilan makna “dikuasai negara”; ii) liberalisasi dan dominasi korporasi
bertentangan dengan demokrasi ekonomi; iii) pengabaian prinsip “sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; dan iv) sentralisasi, kriminalisasi, dan pelanggaran hak
konstitusional warga. Namun demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
menyusun dan menjelaskan secara jelas dan lengkap keempat persoalan hukum
dimaksud memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal UU 3/2020 yang dimohonkan
pengujian. Di samping itu, Pemohon juga tidak menguraikan adanya pertentangan
antara norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 33 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang menjadi dasar pengujian.
Bahwa lebih lanjut, dalam angka VIII posita permohonan, Pemohon
mengemukakan
Kata Kunci
penyelenggara penguasaan mineral dan batubara, pelaksanaan usaha pertambangan, jaminan kepada pemegang IUP, jangka waktu kegiatan operasi produksi, ancaman pidana
