Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-01
Pemohon
1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dalam hal ini diwakili oleh Bayu Segara, S.H.; 2. Dr. Husdi Herman, S.H., M.M.; dan 3. Kurniawan, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), I Dewa Gede palguna (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 21 Maret 2018, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Badan Hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi yang dibentuk pada Tahun 2011 dan secara sah pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris Reni Herlianti, S.H., Nomor 1 Tahun 2012;
4.
Bukti P-4
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah yang telah diuraikan tersebut di atas. Terlebih penekanan pendapat Mahkamah dalam Putusan tersebut bahwa panggilan paksa dan penyanderaan pihak-pihak dalam persidangan DPR yang sedang melakukan fungsi pengawasan dengan hak angket. Hal ini jelas berbeda dengan norma Pasal 73 ayat (1) UU MD3 yang hakikatnya adalah pemanggilan setiap orang dalam rapat DPR tanpa ada penegasan dalam konteks rapat apa pemanggilan tersebut dilakukan. Dengan uraian pertimbangan tersebut di atas Mahkamah tidak sependapat dengan argumen keterangan DPR a quo. Begitu pula dengan keterangan DPR lainnya yang menjelaskan bahwa panggilan paksa dan penyanderaan tersebut merupakan implementasi konsep hak memanggil secara paksa seseorang yang dipandang perlu didengar keterangannya (hak subpoena) yang juga dianut oleh lembaga legislatif di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Selandia Baru, di mana dengan alasan itu menurut DPR hak subpoena dirasa penting untuk dimiliki DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap suatu permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di mana penyelidikan tersebut bukan merupakan penyelidikan dalam ranah proses penegakan hukum (pro justicia) [sic!]. Terhadap argumentasi DPR tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hak subpoena secara historis hanya diperuntukkan untuk panggilan di depan persidangan pengadilan dan itu jelas serta ... #### Pokok Permohonan PARA PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l, serta Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007. III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON 1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.... MK dalam Putusan Nomor 014/PUU-I/2003 yang menyatakan: “Sebaliknya, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UU Susduk dengan jelas menyatakan bahwa panggilan paksa maupun penyanderaan itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan paksa badan maupun penyanderaan itu tidaklah dilakukan sendiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan diserahkan kepada mekanisme hukum (due process of law). Kepentingan Dewan Perwakilan Rakyat hanyalah sebatas mengenai cara agarpihak pihak yang diperlukan kehadirannya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penggunaan hak angket dapatbenar benar hadir dalam persidangan; Bahwa oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan bahwa konstruksi Pasal 73 ayat (6) melemparkan beban kepada pihak kepolisian untuk mengatur parameter dan kapan berlakunya pemanggilan paksa/sandera adalah tidak beralasan menurut hukum. Artinya DPR RI tidak mengeluarkan panggilan paksa, tidak melakukan penangkapan, tidak ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 20A ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 19 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**. ##
