Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-07
Pemohon
Jaya Suprana
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal Desember 2021, dari Jaya Suprana, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 16/PUU-XX/2022 pada 7 Februari 2022, perihal permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16.16/PUU/ TAP.MK/Panel/02/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022, bertanggal 07 Februari 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 16.3.16/ PUU/TAP.MK/HS/2/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022, bertanggal 07 Februari 2022; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 14 Maret 2022, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perkara Nomor 16/PUU- XX/2022); d. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 Maret 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 3 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum 4 pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 09.59 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
Hak Untuk Mencalonkan Diri Menjadi Presiden, Presidential Threshold
