Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon
Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
penyelenggara penguasaan mineral dan batubara, pelaksanaan usaha pertambangan, jaminan kepada pemegang IUP, jangka waktu kegiatan operasi produksi, ancaman pidana
