Permohonan Pengujian Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c Juncto Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-01
Pemohon
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Grace Natalie Louisa sebagai Ketua Umum PSI dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal PSI
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), I Dewa Gede palguna (A), Saldi Isra (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan PARA PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l, serta Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (yang selanjutnya disebut UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007. III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON 1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, dan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indone... MK pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-I/2003 dalam menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan panggilan paksa dan sandera atas permintaan DPR RI, yang menyatakan: “Panggilan paksa maupun penyanderaan oleh DPR RI hanya berlaku/dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya tindakan paksa badan maupun penyanderaan tidaklah dilakukan sendiri oleh DPR RI, melainkan diserahkan kepada mekanisme hukum (due process of law) yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kepentingan DPR RI hanyalah sebatas mengenai cara agar pihak-pihak yang diperlukan kehadirannya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI melalui penggunaan hak angket dapat benar-benar hadir dalam persidangan. Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo Mengemukakan Bahwa “Pemanggilan paksa itu sebenarnya dalam frame projusticia apa bukan? Kemudian apakah implementasinya juga perampasan kemerdekaan?” Bahwa DPR RI berpandangan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan secara umum, pemanggilan paksa bukan merupakan frame pro justicia. Fungsi pengawasan yang dilakukan melalui forum-forum di DPR RI seperti raker, RDP dan RDPU ditujukan untuk menerima laporan, klarifikasi, penjelasan serta dalam rangka memecahkan suatu persoalan. Kemudian terkait dengan sandera, hal tersebut bukan ditujukan untuk merampas kemerdekaan setiap orang. Sandera dilakukan hanya untuk meminta keterangan. PANDAN... - Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.” Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan: “Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”. Bahwa oleh karena itu, pasal-pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal policy). Pasal-pasal a quo juga merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari Pasal 20 dan Pasal 20A UUD 1945. Dengan demikian, perlu kiranya Para Pemohon memahami bahwa terkait hal yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukan merupakan objectum litis bagi pengujian undang-undang, namun merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-und... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 20A ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
