Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262, selanjutnya disebut UU 6/1983) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-004529.99/2023/PP/
M.VIB Tahun 2024.
46
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan
sistematika permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026 hlm. 14-32]. Terhadap
nasihat yang diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 3
Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
47
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur ketentuan
dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak
hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai perihal
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian
dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dimulai bagian
perihal, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan mengajukan
permohonan (posita), dan petitum. Mahkamah menemukan fakta, objek pengujian
permohonan Pemohon, yaitu norma Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
UU 6/1983. Namun demikian, norma yang secara tegas dikutip oleh Pemohon yang
dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah merupakan norma Pasal 36 ayat (1)
huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm.3], yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat
48
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
Pasal 36 ayat (2) UU 28/2007:
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d),
dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas,
Mahkamah menilai berkenaan dengan rumusan kutipan pasal-pasal a quo telah
ternyata merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah melalui UU 28/2007. Oleh karena
itu, norma pasal-pasal yang dipersoalkan dan dikutip oleh Pemohon sebagai objek
permohonan pengujian materiil di Mahkamah, bukan lagi kutipan pasal-pasal yang
tercantum dalam UU 6/1983 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa secara sistematis dan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan, undang-undang yang telah mengalami perubahan tidak berdiri tersendiri,
melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, sejak diundangkannya UU 28/2007
yang mengubah rumusan antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
dari UU 6/1983 sebelumnya, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hasil
perubahan tersebut. Terlebih, secara substansial norma Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU 6/1983 tidak terdapat kata “surat” sebagaimana yang diatur dalam perubahan
norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007. Meskipun kata “surat” dimaksud
terdapat dalam norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007 yang merupakan
Kata Kunci
surat ketetapan pajak yang tidak benar
