Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 17/PUU-XVII/2019 PUU Unknown

Tanggal Putusan: 26 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-02-14

Pemohon

Deddi Fasmadhy Satiadharmanto

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU. ### Pokok Perkara [[Mahkamah Konstitusi]] - **2019-06**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan - **2019-06-18**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU. ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2019 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu - [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya. ### Tindak Lanjut - Undang-undang yang diuji tetap berlaku - Tidak ada perubahan dalam sistem hukum ## Hakim Konstitusi - [[Anwar Usman]] (Anggota) - [[Arief Hidayat]] (Anggota) - [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya - Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia ## Timeline - **2019-02-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2019-02-18**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2019-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Konstitusionalitas [[Pasal 249 ayat (1) huruf j]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah, terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 249 ayat (1) huruf j]] - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->