Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perkara 17/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

surat ketetapan pajak yang tidak benar