Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Pemohon
Muhamad Taufiq, S.Kom.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Februari 2021 dari Muhammad Taufiq, S.Kom. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2021 serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 18/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021 perihal Pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 18/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/ PUU/TAP.MK/Panel/5/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 18/PUU- XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 22.18/PUU/TAP.MK/HS/5/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Perkara Nomor 18/PUU-XIX/2021, bertanggal 9 Juni 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Juni 2021. Dalam persidangan tersebut, pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah pasal-pasal UUD 1945 yang diajukan pengujian oleh Pemohon tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia, dan hal tersebut bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila; d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya agar Pemohon menentukan norma Undang- Undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan Pemohon guna membuktikan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK, sehingga dengan demikian menjadi jelas norma Undang-Undang yang menjadi objek permohonan; e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada 26 Juli 2021, Pemohon tetap pada pendiriannya yaitu mengajukan permohonan pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima dan tidak melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan; f. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar; 3 g. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo. Sementara itu, Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”. h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Saldi Isra Panitera Pengganti, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
Ketentuan UUD 1945 yang tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia
