Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 6 Januari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-02-27
Pemohon
Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 15 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 1999]] tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 15 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan 16. Bahwa permohonan ini terkait keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Pasal 15 ayat (3) Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. 17. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), UU a quo bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut; Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28H ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak ... [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection) Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah ... - terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Mei 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. KETENTUAN UU JAMINAN FIDUSIA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945 Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Bahwa isi ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut: Pasal 15 (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU JAMINAN FIDUSIA Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya UU a quo yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa dengan berlakunya pasal a quo yang dimohonkan Para Pemohon, senyatanya telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Kekuasaan yang berlebihan dan tanpa kontrol mekanisme hukum yang sewajarnya, dengan menyetarakan kedudukan Sertifika... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**. ##
