Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 29 April 2025
Pemohon
Muhammad Hudaya Muniib
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan tanpa tanggal, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Muhammad Hudaya Muniib, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/PUU/TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 35.18/PUU/PAN.MK/PS/03/2025, bertanggal 11 Maret 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui Juru Panggil, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp terhadap sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 12.27 WIB dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah surat panggilan telah diterima oleh Pemohon dan pada tanggal 19 Maret 2025 pada pukul 08.05 WIB dan pukul 12.06 WIB terkait konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan. Namun demikian, sampai dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat tersebut. 3 Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Pemohon tidak pula memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 18/PUU- XXIII/2025 tanggal 19 Maret 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetepan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 April 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan 4 gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan 5 Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
Kata Kunci
syarat bagi capres/cawapres
