Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon
E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
batas usia calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota, calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten atau kota
