Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Pemohon
Habiburokhman, S.H., M.H.
Amar Putusan
**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-05-17**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman (terkait pemohon)
- [[Putusan tentang KUHP]] - Kasus-kasus terkait hukum pidana
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[KUHP]]**: Kitab hukum pidana yang tidak sampai diuji secara materiil
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHP]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHP]]
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Aswanto]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Yunita Ramadhani]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Wahiduddin Adams]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
9. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- [[Habiburokhman]] juga mengajukan perkara lain di [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ([[44/PUU-XV/2017]])
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP)
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang KUHP]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017
