Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-03
Pemohon
Siti Warsilah, S.E., M.Si
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2021, yang diajukan oleh Siti Warsilah, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 46/SK/LPKBHIGK/V/2021, bertanggal 11 Mei 2021, memberi kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., Erwan Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., Sri Harini, S.H., dan Tedi Rohaedi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia beralamat di Jalan Pondok Kopi Timur Blok G9, Nomor 6, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2021 dengan Nomor 19/PUU- XIX/2021 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang 2 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 19.19/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 23.19/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai permohonannya. Pada Sidang Pendahuluan dimaksud, ketika menyampaikan pokok-pokok permohonan, ternyata pokok-pokok permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Perbedaan dimaksud tidak hanya menyangkut uraian, tetapi juga menyangkut undang- undang dan pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya; d. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menjadi kehilangan relevansi untuk memberikan nasihat karena permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Oleh karena itu, dengan adanya perbedaan dimaksud, Mahkamah 3 menasihatkan Pemohon untuk mempertimbangkan kelanjutan permohonan a quo; e. bahwa oleh karena Pemohon menyadari perbedaan materi dimaksud sehingga Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo. Kemudian pernyataan dalam persidangan tersebut diikuti dengan penegasan tertulis seperti tertuang dalam surat Pemohon bertanggal 17 Juni 2021 perihal Pencabutan Permohonan Uji Materi Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2021; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 23 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir 4 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan 5 Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
Kata Kunci
Syarat Keikutsertaan ASN Untuk Mendaftar Menjadi Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu baik di tingkat Provinsi/Kabupaten dan/atau Kota
