Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Pemohon
Habiburokhman, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-05-17**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman (terkait pemohon)
- [[Putusan tentang KUHP]] - Kasus-kasus terkait hukum pidana
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[KUHP]]**: Kitab hukum pidana yang tidak sampai diuji secara materiil
3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHP]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHP]]
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Aswanto]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Yunita Ramadhani]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Wahiduddin Adams]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
9. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- [[Habiburokhman]] juga mengajukan perkara lain di [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ([[44/PUU-XV/2017]])
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP)
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang KUHP]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Amar Putusan **MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] ([[KUHP]]) terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Habiburokhman]], S.H., M.H. ## Timeline - **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-05-17**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman (terkait pemohon) - [[Putusan tentang KUHP]] - Kasus-kasus terkait hukum pidana ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu 2. **[[KUHP]]**: Kitab hukum pidana yang tidak sampai diuji secara materiil 3. **[[Hak Asasi Manusia]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur ### Precedential Value Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[KUHP]] tetap berlaku tanpa perubahan - Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHP]] - Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian ### Tindak Lanjut - Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur - Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 2. **[[Aswanto]]** 3. **[[Saldi Isra]]** 4. **[[Yunita Ramadhani]]** 5. **[[Anwar Usman]]** 6. **[[Wahiduddin Adams]]** 7. **[[Maria Farida Indrati]]** 8. **[[Manahan M.P Sitompul]]** 9. **[[Suhartoyo]]** ## Catatan Penting - Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil - Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural - [[Habiburokhman]] juga mengajukan perkara lain di [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ([[44/PUU-XV/2017]]) ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]] ### Putusan Terkait - [[44-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU Pemilu oleh Habiburokhman - [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang KUHP]] - Kumpulan putusan terkait --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 --> *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017-01-18*
