Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Tanggal Putusan: 6 Februari 2024
Pemohon
Sopan Santun Duha
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum di atas, berkaitan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon yang meninggal dunia harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan a quo, hal demikian berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris; f. bahwa berkenaan dengan fakta hukum yang telah dipertimbangkan di atas, dengan tetap dilanjutkannya permohonan a quo meskipun dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Pemohon Prinsipal telah meninggal tetapi Kuasa Pemohon hadir, maka dengan meninggalnya Pemohon berdampak kepada hilangnya subjek 4 hukum yang bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karenanya, permohonan Pemohon a quo tidak dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya pemberi kuasa. Di samping itu, sekalipun kuasa Pemohon mengalihkan/mengganti Pemohon Prinsipal yang meninggal dengan istri Pemohon Prinsipal, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena, ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a PMK 2/2021 pada pokoknya menyatakan perbaikan permohonan dapat dilakukan dengan ketentuan Pemohon yang mengajukan permohonan tidak diganti secara keseluruhan; g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, oleh karena subjek permohonan a quo tunggal dan terbukti meninggal dunia serta tidak ada subjek hukum lain selain Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan adanya pengalihan/penggantian subjek permohonan lain maka permohonan a quo tidak dapat dilanjutkan dan harus dinyatakan gugur; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 5 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
Kata Kunci
Pembatalan penanggungan kerugian dari segala risiko yang sesuai dengan Polis
