Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
16
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 12 Januari 2026
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 18/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 permohonan diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 12 Januari 2026 dan berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan permohonan tanpa
disertai Daftar Alat Bukti (DAB) dan alat bukti;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memberi nasihat
kepada Pemohon agar melengkapi atau memperbaiki permohonan, termasuk
melengkapi bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan [vide Risalah
Sidang, tanggal 23 Januari 2026, hlm. 12-27];
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 5 Februari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Februari 2026 pada pukul 12.18 WIB yang
dilengkapi dengan DAB dan alat bukti, yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5
dalam bentuk digital tanpa dibubuhi meterai. Oleh karena alat bukti tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, Mahkamah tidak mengesahkan alat
bukti dimaksud.
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun demikian, Pemohon saat mengajukan permohonan
awal tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula pada saat
17
mengajukan perbaikan permohonan, Pemohon mengajukan perbaikan permohonan
dengan disertai DAB beserta bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang berupa berkas digital yang tidak dibubuhi meterai, baik meterai tempel
maupun meterai elektronik (e-meterai).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh
karena pada saat pengajuan permohonan tidak disertai dengan alat bukti dan pada
saat pengajuan perbaikan permohonan bukti yang diajukan tidak dibubuhi meterai
sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa
