Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perkara 20/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa