Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 19 November 2025
Pemohon
IR. Mulak Sihotang
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 7 November 2025 yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Ir. Mulak Sihotang (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 218/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 November 2025 dengan Nomor 214/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 214/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 214.214/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 214.214/PUU/TAP.MK/HS/11/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025, bertanggal 10 November 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 958.214/PUU/PAN.MK/PS/11/2025 bertanggal 11 November 2025 perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui juru panggil, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp berkaitan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18 November 2025 pukul 08.07 WIB dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah Pemohon dapat menghadiri persidangan dimaksud. Selain itu, melalui juru panggil Mahkamah juga telah menghubungi Pemohon melalui panggilan WhatsApp pada pukul 13.12 WIB dan 14.20 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan. Namun demikian, sampai dengan dibukanya 3 persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat dan panggilan telepon tersebut serta Pemohon tidak hadir dalam persidangan Mahkamah tanpa alasan yang sah dan patut. Selanjutnya, berkenaan dengan ketidakhadiran tersebut, Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 18 November 2025 yang pada pokoknya menjelaskan Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 November 2025 pukul 14.30 WIB dengan alasan hujan, banjir, dan kemacetan lalu lintas. Namun, surat Pemohon tersebut disampaikan ke Mahkamah pada tanggal 18 November 2025 pukul 16.30 WIB, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon dinyatakan ditutup; e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 November 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah 4 meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 5 Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
Kata Kunci
batas wilayah provinsi aceh dan sumatera utara
